Berita BKPP
Pelaksanaan Sumpah Janji PNS, 26/10/2011
Sebanyak 925 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji di Halaman Kantor Bupati Barito Selatan. Banyaknya peserta Sumpah Janji yang dilaksanakan ini diakibatkan selama 2 (dua) tahun ini —– terakhir tahun 2009—- tidak pernah lagi dilaksanakan pengambilan Sumpah Janji PNS.
Berdasarkan penjelasan Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS bahwa “Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Karena sumpah/janji itu diikrarkan menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan”. Dengan demikian, hakekat pengambilan Sumpah/Janji PNS ini merupakan upaya menanamkan kejujuran, keikhlasan dan tanggungjawab bagi seorang PNS.
Pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji yang seyogyanya dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di majukan waktunya menjadi pukul 08.00 WIB karena berbenturan waktunya dengan pembukaan Sidang Paripurna Dewan. Berdasarkan Laporan Ketua Panitia Pelaksana Pengambilan Sumpah/Janji —- Bapak Drs. Damber Liwan, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan—- jumlah peserta pengambilan Sumpah Janji dapat dibagi berdasarkan agama dengan rincian sebagai berikut :
Islam : 503 orang
Kristen Protestan : 356 orang
Kristen Katolik : 55 orang
Hindu : 11 orang
Pengambilan Sumpah janji sendiri dilakukan oleh Bapak M. Farid Yusran, Bupati Barito Selatan sekaligus sebagai Pembina Kepegawaian. Dalam sambutannya, Bupati Barito Selatan menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya pengambilan Sumpah/Janji ini diharapkan Pegawai Negeri Sipil yang diambil Sumpah/Janjinya dapat menghayati dan mengamalkannya serta kedepannya diharapkan Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya benar-benar mempunyai moral yang baik, berdaya guna dan berhasil guna, berdedikasi serta loyalitas tinggi, patuh dan taat kepada pimpinan serta terhadap ketentuan peraturan yang berlaku. Beliau juga menyampaikan bahwa sumpah/janji itu bukan hanya diucapkan saja tetapi merupakan suatu janji luhur dan kesanggupan terhadap bangsa dan negara, pemerintah, masyarakat, diri sendiri dan pada akhirnya nanti yang lebih besar pertanggung jawabannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji, disamping kewajiban bagi seorang PNS sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang, juga dalam rangka usaha pembinaan terhadap PNS sehingga bersih serta bebas dari KKN, Jujur dan Sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. (Sym)