Profil

PROFIL

BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

KABUPATEN BARITO SELATAN

1. Profil Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Selatan

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan adalah Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah di bidang Kepegawaian daerah, Pendidikan dan Pelatihan, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas dan Fungsi yang dijalankan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan adalah :

1).   Tugas

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Selatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan.

2).   Fungsi

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Selatan untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :

a.      Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang kepegawaian daerah;

b.      Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang kepegawaian daerah;

c.      Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan; dan

d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.