Tupoksi
TUPOKSI
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
A. Kedudukan
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Selatan adalah Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah di bidang Kepegawaian daerah, Pendidikan dan Pelatihan.
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Selatan dipimpin oleh Kepala Badan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
B. Tugas
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Selatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan.
C. Fungsi
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Selatan untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis sesui dengan lingkup tugasnya di bidang kepegawaian daerah;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang kepegawaian daerah;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.