Visi dan Misi
Visi dan Misi
Visi merupakan suatu cara pandang jauh ke depan tentang kemana dan bagaimana suatu instansi/organisasi akan diarahkan agar tetap konsisten dan dapat eksis, antisipatif serta inovatif atau dengan kata lain visi adalah merupakan suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang ingin diwujudkan/dicapai oleh suatu instansi.
Dalam mengantisipasi tantangan di masa yang akan datang menuju kondisi yang diinginkan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Selatan telah menetapkan Visinya sebagai berikut :
“Terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang Beriman dan Bertaqwa, Berkualitas, Profesional, Menguasai Iptek serta Mengutamakan Pelayanan Prima”.
Misi merupakan suatu yang harus diemban atau dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, atau dengan kata lain Misi adalah upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.
Adanya Misi tersebut diharapkan seluruh pegawai dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal tentang bagaimana peranan dan program-program serta hasil yang akan dicapai oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Selatan di masa akan datang. Proses perumusan Misi suatu organisasi harus memperhatikan masukan-masukan dari pihak-pihak penerima manfaat (stakeholders) dan memberikan peluang untuk perubahan sesuai dengan tuntutan keadaan.
Misi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Selatan adalah sebagai berikut :
- Mewujudkan pengembangan kualitas Pegawai Negeri Sipil yang bermoral dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud nyata pengamalan Pancasila yang tercermin dalam pola sikap, perilaku, profesional, disiplin, etos kerja tinggi dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Meningkatkan kualitas Pegawai Negeri Sipil menjadi aparatur yang terampil, jujur, profesional, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
- Mewujudkan keseragaman perlakuan dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil.
- Mewujudkan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang sama yang dilakukan secara obyektif dan selektif dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok dan dapat mendorong produktivitas dan kreativitas Pegawai Negeri Sipil.
2.1. Tujuan dan Sasaran
Tujuan Strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari Visi dan Misi yang merupakan hasil yang ingin dicapai atau di hasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan. Penentuan Tujuan dimaksud sebagai arah perumusan sasaran kebijaksanaan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi.
Sasaran Strategis, merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur yang akan di capai secara nyata dalam jangka waktu bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan. Sasaran menggambarkan hal yang ingin di capai melalui tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Memberikan focus pada penyusunan kegiatan sehingga bersifat spesifik, terinci dapat diukur dan dapat di capai.
Berdasarkan uraian di atas, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Selatan menetapkan sejumlah Tujuan dan Sasaran yang relevan untuk masing-masing Visi dan Misi tersebut di atas sebagai berikut :
Tujuan Strategis adalah sebagai berikut :
- Menyelenggarakan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
- Menyediakan data Kepegawaian yang lengkap dan akurat.
- Meningkatkan profesionalisme kerja dalam memberikan pelayanan prima kepegawaian.
- Meningkatkan kesejahteraan yang selaras dengan peningkatan kompetensi pegawai
- Melaksanakan pengembangan di bidang kepegawaian daerah.
Dengan sasaran sebagai berikut :
- Terciptanya administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang baik serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menyiapkan data Kepegawaian yang lengkap dan akurat.
- Terwujudnya aparatur Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan sejahtera agar dapat mengembangkan paradigma baru, manajemen stratejik.
- Terwujudnya pengembangan di bidang kepegawaian daerah.
2.2. Pelaksanaan Tugas
a. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Barito Selatan
Kepala Badan mempunyai tugas pokok membantu Bupati / Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Barito Selatan dalam melaksanakan Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah meliputi Administrasi Kepegawaian, Mutasi Pegawai, Pendidikan dan Latihan CPNS / PNS, Kesejahteraan Pegawai, Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karier PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang di tetapkan pemerintah ;
- Perumusan kebijakan teknis dibidang kepegawaian daerah sesuai dengan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yan berlaku ;
- Pembinaan dan penyusunan perencanaan dan program ;
- Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah ;
- Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyelenggaraan penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah ;
- Pembinaan dan pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah ;
- Pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ;
- Penyampaian informasi Kepegawaian Daerah kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah ;
- Pemberian perizinan dan pelaksanaan pengawasan ;
- Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Badan ;
- Pelaksanaan kebijakan yang diberikan oleh pimpinan ;
- Pengendalian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas / fungsi.
b. Bagian Sekretariat
Sekretariat melaksanakan tugas pokok merencanakan, menyusun, melaksanakan, membina, tugas – tugas pelayanan administratif, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, humas, rumah tangga, organisasi dan tatalaksana, analisis jabatan, dokumentasi peraturan perundang-undangan mengkoordinasikan penyelenggaraan bidang secara terpadu serta melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sekretariat ;
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pembinaan organisasi, penyusunan anggaran, pelaporan serta perencanaan dan program ;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi Kepegawaian Badan, administrasi keuangan, urusan perlengkapan, urusan ketatausahaan, urusan organisasi dan tatalaksana, penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumenasi dan perpustakaan, analisis jabatan di lingkup Badan, urusan protokol serta rumah tangga ;
- Pelaksanaan penyiapan data informasi, hubungan masyarakat dan inventarisasi ;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sekretariat.
2. Sekretariat sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Sekretariat membawahi dan mengkoordinasikan :
a. Sub Bagian Umum ;
b. Sub Bagian Keuangan ;
c. Sub Bagian Penyusunan Program.
Sub Bagian sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
1). Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, humas, protokol, menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan, menyimpan, pendistribusian, penggunaan, perawatan, inventarisasi, penghapusan barang perlengkapan kantor, dan menyusun rencana kebutuhan kepegawaian, usul mutasi dan kenaikan pangkat, penyiapan administrasi diklat, kenaikan gaji berkala, cuti dan daftar urut kepangkatan, analisis jabatan, kesejahteraan pegawai, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan penetapan angka kredit dan dokumentasi peraturan perundang-undangan serta melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan sub bagian ;
- Pelaksanaan urusan surat menyurat dan kearsipan ;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokol ;
- Pelaksanaan pelayanan informasi dan penyusunan pelaporan ;
- Penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan dinas ;
- Pelaksanaan penyediaan kebutuhan barang dan jasa ;
- Pelaksanaan kegiatan penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, perawatan, inventarisasi dan penghapusan barang perlengkapan dinas ;
- Pengkoordinasian peningkatan disiplin aparatur ;
- Penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, usul mutasi, dan penyusunan formasi pegawai di lingkup Badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- Penyiapan dan pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur ;
- Penyelesaian kenaikan gaji berkala, cuti, pensiun dan penyusunan DUK Pegawai di lingkup Badan ;
- Pengelolaan penyediaan fasilitas pindah / purna tugas ;
- Pelaksanaan dan peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkup Badan ;
- Pengkoordinasian pengelolaan penetapan angka kredit pejabat fungsional di lingkup Badan sesuai peraturan perundang-undangan ;
- Pelaksanaan tugas organisasi dan tatalaksana, analisis jabatan di lingkup Badan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan ;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian.
2). Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok menyusun rencana, mengelola, dan melaporkan pelaksanaan anggaran dan capaian kinerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, membina dan membimbing terhadap pemegang kas dan penatausahaan keuangan serta melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian ;
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana di atas, Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan sub bagian ;
- Penyusunan rencana anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung Badan Kepegawaian, pendidikan dan Pelatihan ;
- Perlaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pertanggung jawaban dan pembukuan keuangan ;
- Pembinaan dan bimbingan terhadap pemegang kas ;
- Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikthisar realisasi kinerja Badan ;
- Penyusunan pelaporan keuangan semesteran ;
- Penyusunan pelaporan prognosis anggaran ;
- Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun ;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian.
3). Sub Bagian Penyusunan Program
Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, merencanakan, menyusun, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program kerja dan anggaran Badan, mensinkronkan kebijakan operasional dan program, menyusun perencanaan strategis, memberikan layanan teknis dibidang perencanaan serta melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana di atas, Sub Bagian Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan Sub Bagian ;
- Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- Pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran Badan ;
- Pengkoordinasian dan sinkronisasi kebijakan operasional dan program Badan ;
- Pengevaluasian pelaksanaan rencana program Badan ;
- Pengkoordinasian, penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Badan ;
- Pemberian pelayanan teknis dibidang perencanaan ;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian.
c. Bidang Pengembangan dan Mutasi
Bidang Pengembangan dan Mutasi mempunyai tugas pokok menyusun, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pengembangan karier dan mutasi kepegawaian, melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana di atas, Bidang Pengembangan dan Mutasi mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang ;
- Penyiapan kebijakan teknis di bidang Pengembangan dan Mutasi Kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi Kepegawaian dalam bidang perencanaan Pegawai, yang terdiri dari penyusunan formasi, pengadaan dan seleksi pegawai, pengangkatan dan penempatan pegawai sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi Kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyelenggaraan Pelayanan administrasi Kepegawaian dalam hal pengangkatan menjadi PNS, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan, pemberhentian dan pensiun pegawai sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyampaian informasi Kepegawaian dalam bidang pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, pemberhentian dan pensiun pegawai kepada instansi terkait ;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang.
Bidang sebagaimana dimaksud di atas, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Bidang Pengembangan dan Mutasi membawahi dan mengkoordinasikan :
a. Sub Bidang Pengembangan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional ;
b. Sub Bidang Mutasi
Sub Bidang sebagaimana dimaksud di atas, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
1). Sub Bidang Pengembangan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional
Sub Bidang Pengembangan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok menyusun formasi dan kebutuhan pegawai, pengadaan dan seleksi pegawai, pengangkatan CPNS, penempatan pegawai, pemindahan pegawai, menyiapkan bahan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bidang Pengembangan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan Sub Bidang ;
- Penyiapan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan yang ada hubungannya dengan urusan pengembangan jabatan struktural dan jabatan fungsional ;
- Pelayanan administrasi Kepegawaian dalam bidang perencanaan pegawai, yang terdiri dari penyusunan formasi, pengadaan dan seleksi pegawai, pengangkatan dan penempatan CPNS sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Pelayanan administrasi Kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Penyampaian informasi Kepegawaian dalam bidang perencanaan pegawai, pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional kepada instansi terkait ;
- Pelayanan administrasi Kepegawaian dalam bidang penempatan dan pemindahan antar instansi pegawai sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyiapan dan penyusunan pembinaan pola karier pegawai serta pengendaliannya ;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang.
2). Sub Bidang Mutasi
Sub Bidang Mutasi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pelaksanaan pengangkatan menjadi PNS, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penyelenggaraan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK)pegawai, menyiapkan bahan dan menetapkan pemberhentian dan pensiun pegawai, melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana di atas, Sub Bidang Mutasi menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan Sub Bidang ;
- Penyiapan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan – bahan yang ada hubungannya dengan urusan mutasi kepegawaian ;
- Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan menjadi PNS, pengelolaan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala PNS sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyiapan dan penyelenggaran ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat PNS sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyiapan dan penetapan pemberhentian dan pensiun PNS sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyelenggaraan penyimpanan data mutasi kepegawaian dalam kartu induk pegawai, buku induk pegawai, registrasi PNS Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyampaian informasi Kepegawaian dalam bidang pengangkatan PNS, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai kepada instansi terkait ;
- Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang.
d. Bidang Administrasi dan Kesejahteraan
Bidang Administrasi dan kesejahteraan mempunyai tugas pokok menyusun, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dan kesejahteraan pegawai, melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Administrasi dan Kesejahteraan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan bidang
- Penyiapan kebijakan teknis di bidang admnistrasi dan kesejahteraan pegawai sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi dan kesejahteraan pegawai dalam bidang penatausahaan kepegawaian, yang meliputi pengangkatan kembali, DP-3 pegawai, Karpeg, Karis / Karsu, Taspen, Askes, Bapertarum, Ijin dan Cuti Pegawai, Sumpah Janji, penghargaan, tanda jasa, disiplin PNS dan administrasi kepegawaian lainnya sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyiapan pelaksanaan peningkatan dan pembinaan disiplin PNS, penyelesaian administrasi pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin pada PNS sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis tentang pembinaan kedudukan hukum pegawai, penyelesaian masalah kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyiapan dan penetapan pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyiapan penyusunan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan, kesehatan, dan jaminan pemenuhan kebutuhan materai dan spiritual Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyampaian informasi Kepegawaian dalam bidang administrasi dan kesejahteraan pegawai kepada instansi terkait ;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang.
Bidang sebagaimana dimaksud pada diatas, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Bidang Administrasi dan kesejahteraan membawahi dan mengkoordinasikan :
a. Sub Bidang Administrasi Kepegawaian ;
b. Sub Bidang Kesejahteraan ;
Sub Bidang sebagaimana dimaksud diatas dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
1). Sub Bidang Administrasi Kepegawaian
Sub Bidang Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian, yang meliputi pengangkatan kembali PNS, penetapan DP-3, fasilitas pengurusan Karpeg, Karis / Karsu, ijin perkawinan / perceraian, ijin menjadi anggota Partai Politik, hukuman disiplin PNS, Sumpah Janji PNS, mengelola Sistem Informasi Kepegawaian Daerah, melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bidang Administrasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan Sub Bidang
- Penyiapan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan – bahan yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan administrasi kepegawaian ;
- Pelayanan administrasi kepegawaian dalam bidang penatausahaan kepegawaian, yang meliputi pengangkatan kembali PNS, penetapan DP-3, fasilitas pengurusan Karpeg, Karis/Karsu, pemberian ijin perkawinan/penceraian PNS, ijin menjadi anggota Partai Politik dan administrasi kepegawaian lainnya sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyelenggaraan Sumpah Janji PNS sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Pelaksanaan peningkatan dan pembinaan disiplin pada PNS serta penyelesaian administrasi pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin pada PNS sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis tentang pembinaan kedudukan hukum pegawai, penyelesaian masalah kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyampaian informasi Kepegawaian di bidang administrasi kepegawaian kepada instansi terkait ;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang.
2). Sub Bidang Kesejahteraan
Sub Bidang Kesejahteraan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan pegawai, yang meliputi fasilitas pengurusan Taspen, Askes, Bapertarum, menetapkan pemberian cuti pegawai, menyiapkan penetapan pemberian penghargaan dan tanda jasa, melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bidang kesejahteraan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan Sub Bidang ;
- Penyiapan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan – bahan yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan pegawai ;
- Pelayanan kesejahteraan pegawai yang ada meliputi fasilitas pengurusan Taspen, Askes, Bapertarum dan pelayanan kesejahteraan pegawai lainya sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penetapan pemberian cuti pegawai, cuti/hari libur bersama pegawai sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyiapan dan penetapan pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyiapan penyusunan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan, kesehatan, dan jaminan pemenuhan kebutuhan material dan spritual Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyampaian informasi Kepegawaian di bidang kesejahteraan pegawai kepada instansi terkait ;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang.
e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas pokok menyusun, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pegawai, melaporkan dan mengevaluasi pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan bidang ;
- Penyiapan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Pengelolaan, penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan latihan jabatan struktural, fungsional dan teknis lainya sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Pengelolaan dan fasilitas pendidikan formal dan profesi sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyusunan analisis kebutuhan dan peningkatan mutu dan kualitas diklat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyiapan dan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan mutu dan kualitas diklat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyampaian informasi Kepegawaian di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai kepada instansi terkait ;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang.
Bidang sebagaimana dimaksud diatas, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan membawahi dan mengkoordinasikan :
a. Sub Bidang Analisa dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan ;
b. Sub Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan ;
Sub Bidang sebagaimana dimaksud diatas, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
1). Sub Bidang Analisa dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan
Sub Bidang Analisa dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas pokok menyusun analisis kebutuhan dan peningkatan mutu dan kualitas diklat, menyiapkan dan melaksanakan pengembangan dan peningkatan mutu dan kualitas diklat, melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bidang Analisa dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan Sub Bidang ;
- Penyiapan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan yang ada hubungannya dengan pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai ;
- Penyusunan analisis kebutuhan dan peningkatan mutu dan kualitas diklat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyiapan dan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan mutu dan kualitas diklat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyusunan konsep kurikulum, sistem dan metode diklat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyusunan dan pengolahan data klasifikasi dan kualifikasi peserta diklat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyampaian informasi Kepegawaian di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai kepada instansi terkait ;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang.
2). Sub Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Sub Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan mempunyai tugas pokok mengelola, menyelenggarakan dan memfasilitasi Pendidikan dan Latihan Jabatan struktural, fungsional dan teknis lainnya, mengelola dan memfasilitasi Pendidikan formal dan profesi, melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan Sub Bidang ;
- Penyiapan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai ;
- Pengkoordinasian, pengusulan dan pelaksanaan pengiriman peserta Diklatpim Tingkat II dan Diklatpim Tingkat III serta diklat fungsional / teknis lainnya sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I dan II dan Diklatpim Tingkat IV serta diklat fungsional / teknis lainnya sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Pengkoordinasian, penyelenggaraan seleksi dan pengiriman mahasiswa tugas belajar, mahasiswa ikatan dinas sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyiapan bahan, sarana dan prasarana penyelenggaraan diklat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyampaian informasi Kepegawaian di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai kepada instansi terkait ;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang.